KOPERASI sebagai sebuah badan ekonomi rakyat yang “menyejahterakan”
saya sebagai penulis menyambut kalian semua dengan salam islam ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
tentang koperasi
kekeluargaan.”
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide
abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
-Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Jadi pengelolaan koperasi tersebut harus dilakukan dengan cara bersama
dari anggota koperasi oleh anggota koperasi dan untuk anggota koperasi.
-Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
Jadi setiap anggota berhak untuk mendapatkan HAK yang bernama SHU sesuai fengan kinerja yang dilakukan oleh anggota tersebut.
-Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pemberian balas jasa yang diberikan kepasa anggota koperasi terbatas dan tidak berlebihan.
-Kemandirian.
Kemandirian dalam artian bekerja sendiri dan tanpa dibantu oleh siapapun.
-Pendidikan perkoprasian.
Selain berdagang koperasi juga memberikan pendidikan kepada anggotanya.
-Kerjasama antar koperasi.
Kerjasama yang diberlakukan agar tiap anggota saling membantu dan mengikat kebersamaan.
Fungsi-Fungsi Koperasi:
·
1.
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
·
2.
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
·
3.
Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
·
4.
Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi
·
1.
Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
·
2.
Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
·
3.
Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,
membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Tujuan didirikannya koperasi menurut
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sukanto Reksohadiprodjo; 1984 dengan demikian tujuan koperasi Indonesia
diharapkan akan dapat menyumbang pada perkembangan perkoperasian negara
sekaligus memungkinkan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang telah
menjadi cita-cita setiap orang. Tujuan ini tentu saja ditunjang oleh segenap
masyarakat dan bila perlu mendapat bantuan dari masyarakat itu sendiri.
- Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian
Koperasi merupakan tulang punggung
atau soko guru perekonomian Indonesia karena koperasi mengisi baik tuntutan
konstitusional maupun tuntutan pembangunan dan perkembangannya. Koperasi
merangkum aspek kehidupan yang sifatnya menyeluruh, substansif makro dan bukan
hanya patrial mikro. Koperasi merupakan wadah penampung pesan politik bangsa
terjajah yang miskin ekonominya dan didominasi oleh sistem ekonomi penjajah.
Koperasi menyadarkan kepentingan bersama dalam meningatkan kesejahteraan dan
kemampuan produkti. Dengan demikian koperasi menjadi penting sebagai organisasi
perekonomian rakyat dalam perlawanannya terhadap penindasan sistem modal asing
kolonial dan pemerintah kolonial. Koperasi adalah bentuk usaha yang tidak saja
menampung tetapi juga mempertahankan serta memperkuat identitas dan budaya
bangsa Indonesia. Kepribadian bangsa bergotong-royong dan kekolektifan akan
tumbuh subur di dalam koperasi. Selanjutnya kperasi akan lebih terbangun dengan
lebih menguatkan budaya itu (Pandji Anoraga; 1995). Sebagai wahana ekonomi
kesokoguruan koperasi bersifat menyeluruh karena koperasi dapat hidup dalam
bangun-bangun usaha lain yang bukan merupakan koperasi seperti dalam badan
usaha negara (perusahaan negara) maupun di dalam instansi-instansi pemerintah
lainnya.
Koperasi sebagai wadah yang tepat
dalam membina golongan ekonomi kecil untuk secara bersama-sama meningkatkan
usaha mereka sehingga tercipta kesejahteraan yang selama ini dicita-citakan.
Kehadiran koperasi di tengah masyarakat merupakan penyelamat bagi kelangsungan
hidup rakyat. Keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya tergantung dari
aktivitas para anggota koperasi. Apakah mereka mampu melakukan tugas yang telah
diberikan, mampu menaati segala peraturan yang ada dan apakah mereka memliliki
semangat dalam bekerja. Dengan demikian usaha untuk mencapai kesejahteraan
mereka tergantung dari usaha atau aktivitas yang mereka lakukan sendiri.
Koperasi memupuk kekuatan ekonomi bersama antar yang lemah untuk menghadapi
kekuatan-kekuatan yang merugikan dan mematikan yang kecil-kecil. Koperasi
disini memupuk kemandirian dan meningkatkan kemampuan produktivitas anggotanya
melalui swakarsa dan swadaya, tetapi terutama memupuk kesadaran ekonomi dan
solidaritas.
Berbagai macam kelebihan koperasi dibandingkan
dengan bidang usaha yang lainnya yang sebagian besar merupakan berbasis
kapitalisme, yang menjadikan yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin.
Tidak ada kesejahteraan yang tercipta banyak yang megaku tidak sejahtera
didalam aspek ekonominya, tapi kenapa kiini koperasi kian tenggelam diantara
kapitalis yang makin marak ?
Berikut adalah tips” yang membuat eksistensi koperasi makin
muncul dan tidak kalah dengan berbagai macam tindakan ekonomi yang lain. Yang saya
ambil referensi dari blog yang beralamatkan pada link ini http://lindha1309.blogspot.com/2011/10/tahapan-untuk-memajukan-sistem.html
·
Beberapa tahapan untuk memajukan sistem perkoperasian di Indonesia :
1. Sumber Daya
Manusia yang
Berkompeten
Dengan adanya
sumber daya manusia yang berkulitas dan berkompeten dalam bidangnya, diharapkan
mampu mendorong koperasi ke arah yang lebih baik lagi. Sehingga koperasi
tersebut dapat tumbuh dan berkembang, serta mampu mengatasi persaingan yang
ketat di dalam perekonomian Indonesia. Koperasi secara kelembagaan harus
mempunyai perangkat atau stuktur organisasi, dimana ada pemimpin, staff dan
para anggotanya.
Tidak hanya
pemimpin yang harus memiliki kemampuan dalam mengelola, mengembangkan dan
memajukan koperasi, para staff di bawahnya juga diharuskan terampil dalam
bidangnya masing-masing. Serta para anggota yang secara tidak langsung
mendukung majunya perkoperasian itu sendiri. Dengan tingkat kualitas sumber
daya manusia yang tinggi, akan membawa koperasi mampu bersaing dan bertahan
menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam pasar perekonomian Indonesia.
Maka dari itu, untuk memiliki generasi penerus yang berkompeten juga perlu
diadakan pelatihan khusus dalam mempelajari ilmu perkoperasian Indonesia.
2. Melakukan
Analisa SWOT untuk Koperasi Kita
Dengan analisa
SWOT sebagai dasar pembuatan strategi bagi koperasi dalam menghadapi berbagai
masalah yang mungkin terjadi di masa yang akan datang, akan membantu koperasi
menghadapi masalah-masalahnya. Analisa SWOT adalah pola evaluasi yang
mengklasifikasikan kondisi koperasi dengen SWOT yaitu Streght ( Kekuatan)
Weakness ( Kelemahan koperasi Kita ) Oportunity ( Peluang Koperasi kita) dan
threat ( ancaman pada Koperasi ) .
Pengurus harus
mengkalsifikasikan hal2 diatas menjadi sebuah tabel yang kemudian dijadikan
dasar sebagai pengambilan keputusan dalam renstra koperasi. Seorang pengurus
koperasi harus paham betul kondisi koperasinya, Pengurus harus mampu melakukan
forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari forecasting ini kemudian di
rumuskan asumsi-asumsi yang relevan.
Dari pemetaan
kondisi dan permasalahan inilah kemudian di rumuskan analisis SWOT Koperasi.
Proses pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi diri, dari sini akan
ditemukan "strengths" dan weaknesses serta sumberdaya organisasi.
Kemudian analisa kondisi eksternal, seperti kondisi pasar, social, ekonomi dan
budaya akan memunculkan opportunities dan threats sehingga kita dapat
mengantisipasi kemungkinan buruk yang akan terjadi di masa yang akan datang.
3. Menerapkan Sistem GCG dalam
Koperasi
Implementasi
GCG yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum
perseroan dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi indonesia.
Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu
memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tata kelola koperasi yang baik.
Konsep GCG
sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan
pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan
untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk
senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan
anggotanya. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan
aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang
semakin global.
Dalam
mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah
strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu
memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan
anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi
dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan
merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah,
dan akuntabel.
4. Membenahi Kondisi Internal
Koperasi
Kegiatan-kegiatan
operasional yang tidak efisien dan mengandung kelemahan yang akan berdampak
buruk bagi pengelolaan koperasi maka perlu di benahi. Dominasi pengurus yang
berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya
peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan
yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan
pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktek-praktek KKN yang akan
merugikan koperasi itu sendiri. Untuk menghindari terjadinya KKN dalam sistem
perkoperasian maka perlu diadakannya transparansi data-data yang masuk dan
keluar yang dibuat oleh staff agar terhindar dari penyimpangan-penyimpangan
yang akan menguntungkan salah satu pihak saja.
5. Meningkatkan Daya Jual Koperasi dan
Melakukan Sarana Promosi
Salah satu
strategi untuk memajukan sebuah koperasi yaitu dengan meningkatkan daya jual
koperasi itu sendiri untuk menarik minat masyarakat agar mau melakukan kegiatan
ekonominya di koperasi. Penjualan, simpan-pinjam, dan jasa-jasa lain yang
ditawarkan koperasi harus dapat memberikan kepuasan dan kenyamanan bagi
masyarakat agar mereka tidak berpindah dari koperasi tersebut dalam menjalankan
kegiatan ekonominya.
Misalnya,
penjualan akan kebutuhan sehari-hari koperasi harus memberikan harga yang
relevan dan tidak diatas harga pasar. Dengan tidak mengharapkan laba yang
sangat besar namun dengan demikian masyarakat akan tetap berbelanja pada
koperasi tersebut sehingga koperasi dapat terus berjalan dan berkembang.
Sedangkan, untuk jasa simpan-pinjam sebaiknya koperasi tidak membebankan bunga
yang terlalu tinggi seperti rentenir.
Dan tidak hanya
itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya
agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah
satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat
mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk
menanamkan modalnya di koperasi.
Perkembangan
koperasi di Indonesia semakin menunjukkan peningkatan ke arah yang lebih baik.
Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi
sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya.
Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran
badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin
diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang
salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna.
Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan
perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi
sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan
produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil,
maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal
tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan
ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada arus ekonomi
kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih
mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah
sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Dengan ini
diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di
Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya
sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang
karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk
masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang
lebih baik lagi.
tambahan logo koperasi kini telah diubah menjadi logo yang semula sesuai dengan
Permen 2015 tentang perubahan logo koperasi indonesia
dan SK Dekopin
dari yang sebelumnya seperti ini
tambahan logo koperasi kini telah diubah menjadi logo yang semula sesuai dengan
Permen 2015 tentang perubahan logo koperasi indonesia
dan SK Dekopin
dari yang sebelumnya seperti ini
apabila ada kritikan atau sesuatu yang sifatnya membangun,mangga atuh di tulis di komentar di bawah ini