Sunday 5 April 2015

KOPERASI



KOPERASI sebagai sebuah badan ekonomi rakyat yang “menyejahterakan”
saya sebagai penulis menyambut kalian semua dengan salam islam ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH 
 tentang koperasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko/co dan operasi/operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-seorang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai “usaha bersama”  berdasar atas “asas
kekeluargaan.”  
 Prinsip Koperasi
 Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
-Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Jadi pengelolaan koperasi tersebut harus dilakukan dengan cara bersama dari anggota koperasi oleh anggota koperasi dan untuk anggota koperasi.
-Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
Jadi setiap anggota berhak untuk mendapatkan HAK yang bernama SHU sesuai fengan kinerja yang dilakukan oleh anggota tersebut.
-Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pemberian balas jasa yang diberikan kepasa anggota koperasi terbatas dan tidak berlebihan.
-Kemandirian.
Kemandirian dalam artian bekerja sendiri dan tanpa dibantu oleh siapapun.
-Pendidikan perkoprasian.
Selain berdagang koperasi juga memberikan pendidikan kepada anggotanya.
-Kerjasama antar koperasi.
Kerjasama yang diberlakukan agar tiap anggota saling membantu dan mengikat kebersamaan.
Fungsi-Fungsi Koperasi:
·         1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
·         2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
·         3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
·         4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
  Peran dan Tugas Koperasi
·         1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
·         2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
·         3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Tujuan didirikannya koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sukanto Reksohadiprodjo; 1984 dengan demikian tujuan koperasi Indonesia diharapkan akan dapat menyumbang pada perkembangan perkoperasian negara sekaligus memungkinkan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang telah menjadi cita-cita setiap orang. Tujuan ini tentu saja ditunjang oleh segenap masyarakat dan bila perlu mendapat bantuan dari masyarakat itu sendiri.
  1. Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian
Koperasi merupakan tulang punggung atau soko guru perekonomian Indonesia karena koperasi mengisi baik tuntutan konstitusional maupun tuntutan pembangunan dan perkembangannya. Koperasi merangkum aspek kehidupan yang sifatnya menyeluruh, substansif makro dan bukan hanya patrial mikro. Koperasi merupakan wadah penampung pesan politik bangsa terjajah yang miskin ekonominya dan didominasi oleh sistem ekonomi penjajah. Koperasi menyadarkan kepentingan bersama dalam meningatkan kesejahteraan dan kemampuan produkti. Dengan demikian koperasi menjadi penting sebagai organisasi perekonomian rakyat dalam perlawanannya terhadap penindasan sistem modal asing kolonial dan pemerintah kolonial. Koperasi adalah bentuk usaha yang tidak saja menampung tetapi juga mempertahankan serta memperkuat identitas dan budaya bangsa Indonesia. Kepribadian bangsa bergotong-royong dan kekolektifan akan tumbuh subur di dalam koperasi. Selanjutnya kperasi akan lebih terbangun dengan lebih menguatkan budaya itu (Pandji Anoraga; 1995). Sebagai wahana ekonomi kesokoguruan koperasi bersifat menyeluruh karena koperasi dapat hidup dalam bangun-bangun usaha lain yang bukan merupakan koperasi seperti dalam badan usaha negara (perusahaan negara) maupun di dalam instansi-instansi pemerintah lainnya.
Koperasi sebagai wadah yang tepat dalam membina golongan ekonomi kecil untuk secara bersama-sama meningkatkan usaha mereka sehingga tercipta kesejahteraan yang selama ini dicita-citakan. Kehadiran koperasi di tengah masyarakat merupakan penyelamat bagi kelangsungan hidup rakyat. Keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya tergantung dari aktivitas para anggota koperasi. Apakah mereka mampu melakukan tugas yang telah diberikan, mampu menaati segala peraturan yang ada dan apakah mereka memliliki semangat dalam bekerja. Dengan demikian usaha untuk mencapai kesejahteraan mereka tergantung dari usaha atau aktivitas yang mereka lakukan sendiri. Koperasi memupuk kekuatan ekonomi bersama antar yang lemah untuk menghadapi kekuatan-kekuatan yang merugikan dan mematikan yang kecil-kecil. Koperasi disini memupuk kemandirian dan meningkatkan kemampuan produktivitas anggotanya melalui swakarsa dan swadaya, tetapi terutama memupuk kesadaran ekonomi dan solidaritas.

  Berbagai macam kelebihan koperasi dibandingkan dengan bidang usaha yang lainnya yang sebagian besar merupakan berbasis kapitalisme, yang menjadikan yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Tidak ada kesejahteraan yang tercipta banyak yang megaku tidak sejahtera didalam aspek ekonominya, tapi kenapa kiini koperasi kian tenggelam diantara kapitalis yang makin marak ?
Berikut adalah tips” yang membuat eksistensi koperasi makin muncul dan tidak kalah dengan berbagai macam tindakan ekonomi yang lain. Yang saya ambil referensi dari blog yang beralamatkan pada link ini http://lindha1309.blogspot.com/2011/10/tahapan-untuk-memajukan-sistem.html

·         Beberapa tahapan untuk memajukan sistem perkoperasian di Indonesia :
1. Sumber Daya Manusia yang Berkompeten             
Dengan adanya sumber daya manusia yang berkulitas dan berkompeten dalam bidangnya, diharapkan mampu mendorong koperasi ke arah yang lebih baik lagi. Sehingga koperasi tersebut dapat tumbuh dan berkembang, serta mampu mengatasi persaingan yang ketat di dalam perekonomian Indonesia. Koperasi secara kelembagaan harus mempunyai perangkat atau stuktur organisasi, dimana ada pemimpin, staff dan para anggotanya.
Tidak hanya pemimpin yang harus memiliki kemampuan dalam mengelola, mengembangkan dan memajukan koperasi, para staff di bawahnya juga diharuskan terampil dalam bidangnya masing-masing. Serta para anggota yang secara tidak langsung mendukung majunya perkoperasian itu sendiri. Dengan tingkat kualitas sumber daya manusia yang tinggi, akan membawa koperasi mampu bersaing dan bertahan menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam pasar perekonomian Indonesia. Maka dari itu, untuk memiliki generasi penerus yang berkompeten juga perlu diadakan pelatihan khusus dalam mempelajari ilmu perkoperasian Indonesia.
2.  Melakukan Analisa SWOT untuk Koperasi Kita
Dengan analisa SWOT sebagai dasar pembuatan strategi bagi koperasi dalam menghadapi berbagai masalah yang mungkin terjadi di masa yang akan datang, akan membantu koperasi menghadapi masalah-masalahnya. Analisa SWOT adalah pola evaluasi yang mengklasifikasikan kondisi koperasi dengen SWOT yaitu Streght ( Kekuatan) Weakness ( Kelemahan koperasi Kita ) Oportunity ( Peluang Koperasi kita) dan threat ( ancaman pada Koperasi ) .
Pengurus harus mengkalsifikasikan hal2 diatas menjadi sebuah tabel yang kemudian dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan dalam renstra koperasi. Seorang pengurus koperasi harus paham betul kondisi koperasinya, Pengurus harus mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari forecasting ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan.
Dari pemetaan kondisi dan permasalahan inilah kemudian di rumuskan analisis SWOT Koperasi. Proses pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi diri, dari sini akan ditemukan "strengths" dan weaknesses serta sumberdaya organisasi. Kemudian analisa kondisi eksternal, seperti kondisi pasar, social, ekonomi dan budaya akan memunculkan opportunities dan threats sehingga kita dapat mengantisipasi kemungkinan buruk yang akan terjadi di masa yang akan datang.
3.   Menerapkan Sistem GCG dalam Koperasi
Implementasi GCG yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi indonesia. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tata kelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
4.  Membenahi Kondisi Internal Koperasi
Kegiatan-kegiatan operasional yang tidak efisien dan mengandung kelemahan yang akan berdampak buruk bagi pengelolaan koperasi maka perlu di benahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktek-praktek KKN yang akan merugikan koperasi itu sendiri. Untuk menghindari terjadinya KKN dalam sistem perkoperasian maka perlu diadakannya transparansi data-data yang masuk dan keluar yang dibuat oleh staff agar terhindar dari penyimpangan-penyimpangan yang akan menguntungkan salah satu pihak saja.
5.  Meningkatkan Daya Jual Koperasi dan Melakukan Sarana Promosi
Salah satu strategi untuk memajukan sebuah koperasi yaitu dengan meningkatkan daya jual koperasi itu sendiri untuk menarik minat masyarakat agar mau melakukan kegiatan ekonominya di koperasi. Penjualan, simpan-pinjam, dan jasa-jasa lain yang ditawarkan koperasi harus dapat memberikan kepuasan dan kenyamanan bagi masyarakat agar mereka tidak berpindah dari koperasi tersebut dalam menjalankan kegiatan ekonominya.
Misalnya,  penjualan akan kebutuhan sehari-hari koperasi harus memberikan harga yang relevan dan tidak diatas harga pasar. Dengan tidak mengharapkan laba yang sangat besar namun dengan demikian masyarakat akan tetap berbelanja pada koperasi tersebut sehingga koperasi dapat terus berjalan dan berkembang. Sedangkan, untuk jasa simpan-pinjam sebaiknya koperasi tidak membebankan bunga yang terlalu tinggi seperti rentenir.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.

Perkembangan koperasi di Indonesia semakin menunjukkan peningkatan ke arah yang lebih baik. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada arus ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.

tambahan logo koperasi kini telah diubah menjadi logo yang semula sesuai dengan
Permen 2015 tentang perubahan logo koperasi indonesia
dan SK Dekopin  
dari yang sebelumnya seperti ini 












 
menjadi seperti ini 


 










referensi :


apabila ada kritikan atau sesuatu yang sifatnya membangun,mangga atuh di tulis di komentar  di bawah ini 

0 comments:

Post a Comment

Berbagi, demi kemajuan bersama